Selasa, 18 Juni 2013

Struktur Organisasi Sinar Melati 25

STRUKTUR PANTI ASUHAN SINAR MELATI 25 “AL - QOHHAAR” 

Penanggung Jawab
BKS Sinar Melati

Ketua BKS
Drs. H. Budi Parjiman, A.Ma

Pengasuh
Solehudin

 
Sekretaris
Bilal Al Faruq

 
Bendahara
Solehudin

Bidang Agama dan Bidang Agama

Heri Prasetyo
Parsimin


Humas
 
Burhan Adam
M. Widiyanta

 
Kesehatan dan Kebersihan
 
Syarif Hidayat
Prajudi


 
Bidang Kreatifitas

Turyanto

LAMBANG PANTI ASUHAN SINAR MELATI


 LAMBANG

 

BKS SINAR MELATI YOGYAKARTA



Perpustakaan MINI Masjid Al-Qohhaar


PERPUS MINI “AL-QOHHAAR”
PA/PP SINAR MELATI 25
BUKU PELAJARAN
AL-QUR’AN
BUKU PENGETAHUAN AGAMA
HADIST
BUKU ARSIP KEPANTIAN
KITAB
BUKU LAIN-LAIN
BUKU ABSEN


PERATURAN PERPUS MINI “AL-QOHHAAR”
PA/PP SINAR MELATI 25

1.   Apabila mengambil al-qur’an, hadist, kitab, buku dan lain-lain, maka kembalikanlah ketempat awal  dengan rapih.
2.   Tidak diperbolehkan mengambil al-qur’an, hadist, kitab, buku dan lain-lain untuk dibawa ketempat lain di luar masjid al-qohhaar, kecuali ada kepentingan tertentu dan sudah di izinkan oleh pengelola.
3.   Setiap santri al-qohhaar diharuskan merawat dan menjaga kelengkapan al-qur’an, hadist, kitab, buku dan lain-lain  yang ada di perpus mini.
4.   Apabila telah melanggar hal-hal yang tertulis di atas maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan apa yang dilakukan.
5.   Peraturan yang belum tercantum dalam peraturan diatas bisa ditambahkan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan perkembangan.

Mengetahui Pengurus
(Sholehudin)

TATA TERTIB SINAR MELATI 25 AL-QOHHAAR


PANTI ASUHAN DAN PONDOK PESANTREN

SINAR MELATI 25 (AL-QOHHAAR)

Rt 04-05/ Rw 25, Jayan, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta

Telp. 08122958931 / 0898 5061 180
 
SURAT PERNYATAAN SANTRI PP/PA SINAR MELATI 25


Dengan surat pernyataan ini, saya sebagai Santri Panti Asuhan dan Pondok Pesantren Sinar Melati 25 (Al-Qohhaar) berjanji bahwa saya siap untuk melaksanakan semua peraturan, ketentuan dan kewajiban yang sudah ada dan disepakati bersama. Peraturan-peraturan yang ada di PA/PA Sinar Melati 25 (Al-Qohhaar) antara lain:
1.      Menjaga nama baik Almamater PA/PA Sinar Melati 25 (Al-Qohhaar).
2.      Menjalankan segala kegiatan-kegiatan yang sudah diprogramkan PA/PA Sinar Melati 25 (Al-Qohhaar) baik yang harian maupun isidental.
3.      Siap untuk tidak merokok dimanapun tempatnya selama masih berstatus sebagai Santri PA/PA Sinar Melati 25 (Al-Qohhaar).
4.      Siap untuk tidak memakai tatto, berambut panjang, mewarnai rambut, dan mengkonsumsi berbagai jenis obat NARKOBA.
5.      Siap untuk selalu meminta izin jika ada kekentingan ke luar wilayah PA/PA Sinar Melati 25 (Al-Qohhaar) jika ada kepentingan tertentu.
6.      Siap tidak akan membawa, menyimpan dan menonoton sesuatu hal yang bersifat/berbau pornografi dimanapun tempatnya.
7.      Siap untuk berperilaku sopan dan santun kepada pengurus PA/PA Sinar Melati 25 (Al-Qohhaar).
8.      Siap untuk tidak berkelahi dan diharapkan saling membantu antar sesama santri PA/PA Sinar Melati 25 (Al-Qohhaar) dalam hal kebaikan.
Setelah Saya berjanji, membaca, dan memahami segala ketentuan, peraturan dan kewajiban diatas maka, jika dikemudian hari Saya melanggar peraturan yang ada, maka saya siap untuk menerima segala sanksi yang diberikan oleh pengurus kepada Saya.
Sleman, …….., 2013

  Santri PA/PP Sinar Melati 25


                                                                                                     (…………….………)

Sejarah Panti Asuhan Sinar Melati 25 Al Qohhaar


       Panti Asuhan Sinar Melati 25 Al-Qohhaar berdiri kurang lebih 5 tahun dibangun mulai tahun 2008 dan diresmikan pada tanggal 26 Juli 2009 di Jayan Sukoharjo Ngaglik Sleman Yogyakarta. Panti Asuhan Sinar Melati 25 merupakan panti asuhan cabang ke 25 dari 36 cabang. Panti Asuhan Sinar Melati ini didirikan oleh Bpk Drs. H. Budi Parjiman dan sebagian besar panti asuhannya didirikan di daerah Yogyakarta tepatnya di daerah Sleman. 

      Panti Asuhan Sinar Melati 25 Al-Qohhaar berdiri di area lahan seluas ± 1 hektar. Bangunan Panti Asuhan Sinar Melati 25 ini terdiri dari Musholah, Ruang tamu, Ruang utama, Dapur, 5 kamar tidur,dan tempat parkir. Sekarang sudah ada bangunan baru yang dikunakan sebagai sekolah entreprener belia bernama SD Alif A, dan rencananya membuka pendaftaran pada tahun ajaran 2013/2014.

Syarat masuk Panti Asuhan Sinar Melati 25 Al-Qohhaar yaitu harus diawali dari niat dan tujuan, kalangan duafah, anak yatim, piatu, atau yatim-piatu. Sekarang ini Panti Asuhan Sinar Melati 25 Al-Qohhaar mempunyai santri 25 anak yang masih aktif dan semuanya disekolahkan. Santri yang berjumlah 25 anak tersebut sedang menempuh pendidikan mulai dari SD, SMP, SMK, dan Perguruan Tinggi baik negri maupun swasta.


Pendisiplinan Panti Asuhan Sinar Melati 25 Al Qohhaar

         Panti Asuhan Sinar Melati 25 Al-Qohhaar merupakan salah satu panti asuhan yang menerapkan tata tertib atau peraturan untuk mendisiplinkan santri-santri yang ada di panti, supaya menjadi orang yang berkarakter baik dan sukses baik dunia maupun akheratnya.

        Panti asuhan ini memiliki peraturan yang sangat ketat dan tidak sembarang orang yang ada di panti asuhan tersebut dapat melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Apabila peraturan yang telah di buat dilanggar maka akan dikenakan sanksi mulai dari diperingatkan secara lisan, tidak diberikan sarapan sebelum yang lain sudah sarapan, berendam di kolam ikan, dan apabila sering melakukan pelanggaran maka pengurus panti tidak segan-segannya akan mengeluarkan mereka yang bersalah dari panti asuhan Sinar Melati 25 Al Qohhaar.

Contoh disiplin dipanti asuhan Sinar Melati 25 Al Qohhaar ini antara lain:

  1. Harus menaati tata tertib keluar-masuk panti asuhan Sinar Melati 25 Al Qohhaar. Seperti dilarang keluar malam dan harus sesuai dengan peraturan yang sudah di tetapkan. Misalnya untuk anak SD/SMP/SMA sederajat waktu keluar diperbolehkan sampai waktu Azhar, dan untuk Mahasiswa batas waktu yang di perbolehkan sampai waktu Isya. Dan apabila melanggar maka akan mendapatkan sanksi yang sepantasnya. Tata tertib merupakan hal yang penting bagi anak-anak didik yang ada dipanti asuhan Sinar Melati 25 Al Qohhaar agar menjadi seorang yang disiplin pada peraturan yang belaku dan menjadi seorang berkarakter baik.
  2. Shalat 5 waktu di absen. Mungkin ini jarang dilakukan oleh anak-anak kost ditempat kostannya. Lain halnya dengan panti asuhan Sinar Melati 25 Al Qohhaar ini apabila shalat maka salah satu pengurus panti akan mengabsen satu persatu anak-anak didik yang ada dipanti asuhan tersebut dan apabila tidak shalat maka akan mendapatkan sanksi. Salah satu pembentukan karakter dengan disiplin seperti cara ini merupakan tindakkan yang baik untuk masa depan anak-anak didik panti asuhan agar selamat dunia maupun akhirat. 
  3.  Dilarang merokok bagi anak-anak didik panti baik didalam maupun diluar panti asuhan. Merokok dapat merusak kesehatan dan pemborosan. 
  4.  Dilarang melanggar norma agama, hukum, kesusilaan, kosopanan, kebiasaan. 
  5.  Menjaga nama baik panti asuhan Sinar Melati 25 Al Qohhaar, dll.
      Dengan melakukan pembiasaaan disiplin menggunkan cara atas maka anak-anak Panti Asuhan Sinar Melati 25 Al Qohhaar sudah menjadi terbiasa dengan hal-hal pendisiplinan. Dan anak-anak didik yang ada dipanti asuhan itu akan selalu menaati sehingga tahu mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak boleh dilakukan dan dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.