Panti Asuhan Sinar Melati 25 Al-Qohhaar berdiri kurang lebih 5 tahun dibangun mulai
tahun 2008 dan diresmikan pada tanggal 26 Juli 2009 di Jayan Sukoharjo Ngaglik
Sleman Yogyakarta. Panti Asuhan Sinar Melati 25 merupakan panti asuhan cabang ke 25
dari 36 cabang. Panti Asuhan Sinar Melati ini didirikan oleh Bpk Drs. H. Budi Parjiman dan sebagian besar panti
asuhannya didirikan di daerah Yogyakarta tepatnya di daerah Sleman.
Panti
Asuhan Sinar Melati 25 Al-Qohhaar berdiri di area lahan seluas ± 1 hektar.
Bangunan Panti Asuhan Sinar Melati 25 ini terdiri dari Musholah, Ruang tamu, Ruang utama, Dapur, 5 kamar tidur,dan tempat parkir. Sekarang sudah ada bangunan baru yang dikunakan sebagai sekolah entreprener belia bernama SD Alif A, dan rencananya membuka pendaftaran pada tahun ajaran 2013/2014.
Syarat
masuk Panti Asuhan Sinar Melati 25 Al-Qohhaar yaitu harus diawali dari niat dan tujuan,
kalangan duafah, anak yatim, piatu, atau yatim-piatu. Sekarang ini Panti Asuhan Sinar Melati 25 Al-Qohhaar mempunyai santri 25 anak yang masih aktif dan semuanya disekolahkan. Santri yang berjumlah 25 anak tersebut sedang menempuh pendidikan mulai dari SD, SMP, SMK, dan Perguruan Tinggi baik negri maupun swasta.
Pendisiplinan
Panti Asuhan Sinar Melati 25 Al Qohhaar
Panti Asuhan Sinar Melati 25 Al-Qohhaar merupakan salah satu panti asuhan yang menerapkan tata tertib atau peraturan untuk mendisiplinkan santri-santri yang ada di panti, supaya menjadi orang yang berkarakter baik dan sukses baik dunia maupun akheratnya.
Panti
asuhan ini memiliki peraturan yang sangat ketat dan tidak sembarang orang yang
ada di panti asuhan tersebut dapat melanggar peraturan yang telah ditetapkan. Apabila peraturan yang telah di buat dilanggar maka akan dikenakan sanksi
mulai dari diperingatkan secara lisan, tidak diberikan sarapan sebelum yang
lain sudah sarapan, berendam di kolam ikan, dan apabila sering melakukan
pelanggaran maka pengurus panti tidak segan-segannya akan mengeluarkan mereka
yang bersalah dari panti asuhan Sinar Melati 25 Al Qohhaar.
Contoh
disiplin dipanti asuhan Sinar Melati 25 Al Qohhaar ini antara lain:
- Harus menaati tata tertib keluar-masuk panti asuhan Sinar Melati 25 Al Qohhaar. Seperti dilarang keluar malam dan harus sesuai dengan peraturan yang sudah di tetapkan. Misalnya untuk anak SD/SMP/SMA sederajat waktu keluar diperbolehkan sampai waktu Azhar, dan untuk Mahasiswa batas waktu yang di perbolehkan sampai waktu Isya. Dan apabila melanggar maka akan mendapatkan sanksi yang sepantasnya. Tata tertib merupakan hal yang penting bagi anak-anak didik yang ada dipanti asuhan Sinar Melati 25 Al Qohhaar agar menjadi seorang yang disiplin pada peraturan yang belaku dan menjadi seorang berkarakter baik.
- Shalat 5 waktu di absen. Mungkin ini jarang dilakukan oleh anak-anak kost ditempat kostannya. Lain halnya dengan panti asuhan Sinar Melati 25 Al Qohhaar ini apabila shalat maka salah satu pengurus panti akan mengabsen satu persatu anak-anak didik yang ada dipanti asuhan tersebut dan apabila tidak shalat maka akan mendapatkan sanksi. Salah satu pembentukan karakter dengan disiplin seperti cara ini merupakan tindakkan yang baik untuk masa depan anak-anak didik panti asuhan agar selamat dunia maupun akhirat.
- Dilarang merokok bagi anak-anak didik panti baik didalam maupun diluar panti asuhan. Merokok dapat merusak kesehatan dan pemborosan.
- Dilarang melanggar norma agama, hukum, kesusilaan, kosopanan, kebiasaan.
- Menjaga nama baik panti asuhan Sinar Melati 25 Al Qohhaar, dll.
Dengan melakukan pembiasaaan disiplin menggunkan
cara atas maka anak-anak Panti Asuhan Sinar Melati 25 Al Qohhaar sudah menjadi
terbiasa dengan hal-hal pendisiplinan. Dan anak-anak didik yang ada dipanti
asuhan itu akan selalu menaati sehingga tahu mana yang boleh dilakukan dan mana yang tidak
boleh dilakukan dan dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar