Selasa, 18 Juni 2013

TATA TERTIB SINAR MELATI 25 AL-QOHHAAR


PANTI ASUHAN DAN PONDOK PESANTREN

SINAR MELATI 25 (AL-QOHHAAR)

Rt 04-05/ Rw 25, Jayan, Sukoharjo, Ngaglik, Sleman, Yogyakarta

Telp. 08122958931 / 0898 5061 180
 
SURAT PERNYATAAN SANTRI PP/PA SINAR MELATI 25


Dengan surat pernyataan ini, saya sebagai Santri Panti Asuhan dan Pondok Pesantren Sinar Melati 25 (Al-Qohhaar) berjanji bahwa saya siap untuk melaksanakan semua peraturan, ketentuan dan kewajiban yang sudah ada dan disepakati bersama. Peraturan-peraturan yang ada di PA/PA Sinar Melati 25 (Al-Qohhaar) antara lain:
1.      Menjaga nama baik Almamater PA/PA Sinar Melati 25 (Al-Qohhaar).
2.      Menjalankan segala kegiatan-kegiatan yang sudah diprogramkan PA/PA Sinar Melati 25 (Al-Qohhaar) baik yang harian maupun isidental.
3.      Siap untuk tidak merokok dimanapun tempatnya selama masih berstatus sebagai Santri PA/PA Sinar Melati 25 (Al-Qohhaar).
4.      Siap untuk tidak memakai tatto, berambut panjang, mewarnai rambut, dan mengkonsumsi berbagai jenis obat NARKOBA.
5.      Siap untuk selalu meminta izin jika ada kekentingan ke luar wilayah PA/PA Sinar Melati 25 (Al-Qohhaar) jika ada kepentingan tertentu.
6.      Siap tidak akan membawa, menyimpan dan menonoton sesuatu hal yang bersifat/berbau pornografi dimanapun tempatnya.
7.      Siap untuk berperilaku sopan dan santun kepada pengurus PA/PA Sinar Melati 25 (Al-Qohhaar).
8.      Siap untuk tidak berkelahi dan diharapkan saling membantu antar sesama santri PA/PA Sinar Melati 25 (Al-Qohhaar) dalam hal kebaikan.
Setelah Saya berjanji, membaca, dan memahami segala ketentuan, peraturan dan kewajiban diatas maka, jika dikemudian hari Saya melanggar peraturan yang ada, maka saya siap untuk menerima segala sanksi yang diberikan oleh pengurus kepada Saya.
Sleman, …….., 2013

  Santri PA/PP Sinar Melati 25


                                                                                                     (…………….………)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar